Legislator Banggar Usulkan Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa

21-09-2022 / BADAN ANGGARAN
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Agung Widyantoro saat Rapat Banggar Panja Transfer ke Daerah RAPBN TA 2023, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Mentari/Man

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Agung Widyantoro mengusulkan agar pemerintah memberikan perhatian dan memikirkan tentang penguatan kelembagaan pemerintahan desa. Tidak hanya desa dan Kepala Desa saja, tapi ada Badan Pemberdayaan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta BUMDes. Menurutnya setiap lembaga yang ada di desa punya kontribusi dalam membangun desa dan masyaratanya, maka sudah seharusnya kontribusi tersebut dihargai sebaik-baiknya.

 

"Saya tadi mencermati uraian terkait dengan kebijakan dana desa, di antaranya penguatan kelembagaan pemerintah desa. Padahal struktur pemerintah desa itu tidak hanya desa dan perangkatnya saja pak, di sana ada LPM, ada Badan Permusyawaratan Desa, mereka memegang rules, jalanya pemerintahan juga. Mereka punya andil kontribusi, mereka punya tugas wewenang mengawasi dan menyusun APBDes," papar Agung saat Rapat Banggar Panja Transfer ke Daerah RAPBN TA 2023, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

 

Penguatan kelembagaan desa hendak dicapai melalui kebijakan-kebijakan yang serius dan berkelanjutan, seperti meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa. Mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, melalui pemberian bantuan operasional. Mengoptimalkan administrasi pemerintahan desa melalui pemanfaatan pusat data desa.

 

Tak hanya itu perlu juga ada peningkatkan peran masyarakat dalam proses pembangunan di desa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi. Mengembangkan gerakan membangun desa guna menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa. Meningkatkan pendapatan pemerintahan desa baik melalui Alokasi Dana Desa maupun bantuan keuangan pemerintah atasan.

 

Lebih lanjut agar mengoptimalkan pengelolaan kekayaan desa sebagai sumber pendapatan asli desa. Dan penertiban aset tanah kas desa melalui pensertifikatan tanah kas desa. "Jadi usul saya tolong dipikirkan penguatan kelembagaan yang ada di daerah khususnya desa, tidak hanya sebatas pemerintah desa, tetapi pemerintahan desa. Desa, Kepala Desa, BPD, kemudian LPM dan BUMDes. Setidaknya uang kehormatan buat mereka. Karena alokasi dana desa belum menyentuh itu," pungkas Agung. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN...
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespon terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi...
Kunjungi Jatim, Banggar Bahas Kenaikan PPN 12%
04-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR...
Rapat Banggar DPR Bahas Anggaran 2025 Bersama Tujuh Menko
02-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan tujuh menteri koordinator Kabinet Merah Putih di ruang...